Tanpa Diklat dan Uji Kompetensi, Bakal Banyak Sekolah tanpa Kepala
MAJALENGKA, (PRLM).- Bila Dinas Pendidikan tidak segera melakukan uji kompetensi dan diklat calon kepala sekolah, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan bakal banyak sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah. Setidaknya dalam waktu dekat saja ada ratusan kepala sekolah yang akan menjalani masa pensiun.
Atas hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka akan segera mengalokasikan anggaran untuk uji kompetensi dan diklat calon kepala sekolah agar uji kompetensi tidak dibebankan kepada peserta tes seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka H. Sanwasi dan Kasubag Kepegawaian Aja Suteja, anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi tersebut sebetulnya sudah diusulkan, namun belum terealisasi sehubungan kebutuhan anggaran yang cukup besar. Usulan tersebut disesuaikan dengan jumlah kepala sekolah yang pada tahun 2013 dan 2014 akan menjalani masa pensiun.
Berdasarkan data yang ada jumlah kepala Sekolah Dasar yang akan menjalani masa pensiun dalam kurun waktu dekat mencapai kurang lebih 500 orang belum ditambah kepala sekolah SLTA.
“Tahun inipun sebetulnya bila jumlah usulan anggaran sedikit mungkin saja bisa terealisasi minimalnya untuk sebanyak 30 orang. Tapi kan kebutuhannya lumayan besar untuk satu orang guru butuh anggaran Rp 6 juta, sehingga pertimbangan itulah mungkin yang menjadi
pertimbangan sehingga alokasi anggaran belum sepenuhnyab terealisasi,” ungkap Sanwasi.
Pelaksanaan uji kompetensi dan diklat tersebut wajib dilakukan karena merupakan amanat Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah/Madrasah. Dalam Permendiknas tertuang klausul “pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional“.
“Mulai tahun 2013, pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS diperoleh Kepala Sekolah jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) kepala sekolah,” ungkap Sanwasi. (C-28/A-88)***
No comments:
Post a Comment
Ayo semua...
jadikan hidup kita lebih berarti dan bermanfaat bagi kita
bagi dunia kita...
salam selalu untuk Kalian...