Feb 16, 2013

PENJABARAN PERHITUNGAN PELAYANAN JAM BK




Pelayanan  konseling  di  sekolah/madrasah  merupakan  usaha  membantu  peserta  didik  dalam pengembangan  kehidupan  pribadi,  kehidupan  sosial,  kegiatan  belajar,  serta  perencanaan  dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai  dengan kebutuhan,  potensi,  bakat,  minat,  perkembangan,  serta peluangpeluang yang dimiliki. 

Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah  yang dihadapi peserta didik. Dalam pratik penyelenggaraan di sekolah banyak kendala yang dihadapi; apalagi dengan adanya  tuntutan sertifikasi bagi konselor sekolah, permasalahan yang sering dihadapi diantaranya banyak  konselor sekolah yang masih belum menyetahui tentang bagaimana sebenarnya perhitungan jam bagi  konselor sekolah dengan beban perminggu 24 jam pelajaran sementara untuk guru Mata Pelajaran jelas,  mereka harus mengajar sebanyak 24 jam pelajaran/minggu lalu bagaimana dengan konselor sekolah?

1. SUBYEK SASARAN 1 : 150 
SETIAP GURU BK BERTANGGUNGJAWAB ATAS
MINIMUN 150 ORANG SISWA SEPANJANG TAHUN MENDAPATKAN PELAYANAN
BK.
2. JUMLAH JAM PEMBELAJARAN/PELAYANAN
SETIAP GURU BK WAJIB MELAKSANAKAN KEGIATAN NYATA PELAYANAN BK
TERHADAP SEMUA SISWA (150) YANG MENJADI TANGGUNGJAWABNYA,
MELALUI BERBAGAI JENIS LAYANAN DAN KEGIATAN PENDUKUNG BK (MIN 24
JAM PELAYANAN SETIAP MINGGU )

KEGIATAN PELAYANAN BK YANG BERSIFAT KLASIKAL : 1 JAM PEMBELAJARAN
DI DALAM KELAS EKUIVALEN DENGAN SATU JAM PEMBELAJARAN BK
PELAYANAN BK DI LUAR KELAS, BERUPA JENIS LAYANAN/KEGIATAN
PENDUKUNG BK : 1 SESI LAYANAN/KEGIATAN EKUIVALEN DENGAN 2 JAM
PEMBELAJARAN BK

Adapun jenis layanan BK:

1.LAYANAN ORIENTASI (ORI)
2.LAYANAN INFORMASI ( INF)
3.LAYANAN PENEMPATAN DAN PENYALURAN (PPY)
4.LAYANAN PENGUASAAN KONTEN (PKO)
5.LAYANAN KONSELING PERORANGAN (KPO)
6.LAYANAN. BIMBINGAN KELOMPOK (BKP)
7.LAYANAN. KONSELING KELOMPOK (KKP)
8.LAYANAN KONSULTASI ( KTI)
9.LAYANAN MEDIASI (MED)
10.LAYANAN ADVOKASI ( ADV)

KEGIATAN PENDUKUNG BK YANG DAPAT DI IMPLEMENTASIKAN
TERHADAP SELURUH SISWA YANG MENJADI TANGGUNGJAWAB GURU
BK

KEGIATAN PENDUKUNG BK : 1 SESI LAYANAN/ KEGIATAN EKUIVALEN
DENGAN 2 JAM PEMBELAJARAN BK

1.KEGIATAN HIMPUNAN DATA (HDA).
2.KEGIATAN APLIKASI INSTRUMENTASI (AIN)
3.KEGIATAN KONFERENSI KASUS (KKA)
4.KEGIATAN KUNJUNGAN RUMAH (KRU)
5.KEGIATAN TAMPILAN KEPUSTAKAAN (TKP)
6.KEGIATAN ALIH TANGAN KASUS ( ATK)

Perhitungan 24 Jam /perminggu Konselor Sekolah

Pelayanan  konseling  di  sekolah/madrasah  merupakan  usaha  membantu  peserta  didik  dalam  pengembangan  kehidupan  pribadi,  kehidupan  sosial,  kegiatan  belajar,  serta  perencanaan  dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai  dengan kebutuhan,  potensi,  bakat,  minat,  perkembangan,  serta peluangpeluang yang dimiliki.

Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik. Dalam pratik penyelenggaraan di sekolah banyak kendala yang dihadapi; apalagi dengan adanya tuntutan sertifikasi  bagi  konselor  sekolah,  permasalahan yang sering dihadapi  diantaranya  banyak konselor sekolah yang masih belum menyetahui tentang bagaimana sebenarnya perhitungan jam bagi Konselor sekolah dengan beban perminggu 24 jam pelajaran sementara untuk guru Mata Pelajaran jelas, mereka harus mengajar sebanyak 24 jam pelajaran/minggu lalu bagaimana dengan konselor sekolah?

Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh konselor sekolah berkenaan dengan penyelenggaraan BK di Sekolah diantaranya :

1.  Kegiatan pelayanan konseling dapat  dilaksanakan di  dalam atau di  luar  jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %. 

2. Pelayanan konseling dilaksanakan dalam empat bidang Bidang Pelayanan Konseling

• Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
•  Pengembangan kehidupan sosial,  yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat  dan efektif dengan teman sebaya,  anggota keluarga,  dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
• Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan  kemampuan  belajar  dalam  rangka  mengikuti  pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
•  Pengembangan  karir,  yaitu  bidang  pelayanan  yang  membantu  peserta  didik  dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir. 

3.  Keempat bidang Pelayanan Konseling tersebut diselenggarakan didalam 9 (sembilan) Jenis Layanan Konseling dan enam kegiatan pendukung;

Sembilan jenis layanan tersebut adalah:
a)  Orientasi,  yaitu  layanan  yang  membantu  peserta  didik  memahami  lingkungan  baru,  terutama  lingkungan  sekolah/madrasah  dan  obyek-obyek  yang  dipelajari,  untuk menyesuaikan  diri  serta  mempermudah  dan  memperlancar  peran  peserta  didik  di lingkungan yang baru.
b) Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c)  Penempatan dan Penyaluran,  yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d)  Penguasaan  Konten,  yaitu  layanan  yang  membantu  peserta  didik  menguasai  konten tertentu,  terumata  kompetensi  dan  atau  kebiasaan  yang  berguna  dalam kehidupan  di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e)  Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya. 
f)  Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi,  kemampuan hubungan sosial,  kegiatan belajar,  karir/jabatan,  dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g) Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h)  Konsultasi,  yaitu  layanan  yang  membantu  peserta  didik  dan  atau  pihak  lain  dalam memperoleh  wawasan,  pemahaman,  dan  cara-cara  yang  perlu  dilaksanakan  dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i)  Mediasi,  yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.

Enam kegiatan pendukung tersebut adalah:

a.  Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik  dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.  Himpunan Data,  yaitu kegiatan menghimpun data  yang relevan dengan pengembangan  peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus,  yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus  yang  dihadiri  oleh  pihak-pihak  yang  dapat  memberikan  data,  kemudahan  dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan  Rumah,  yaitu  kegiatan  memperoleh  data,  kemudahan  dan  komitmen  bagi terentaskannya  masalah  peserta  didik  melalui  pertemuan  dengan  orang  tua  dan  atau keluarganya. 
e. Tampilan Kepustakaan,  yaitu kegiatan menyediakan berbagai  bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya. 

4.  Satu  kali  penyelenggaraan  salah  satu  layanan  konseling  ekuivalen  2  (dua)  jam
pembelajaran;contohnya :

•  Seorang konselor sekolah meyelenggarakan layanan konseling perorangan dengan salah satu  siswa  yang  diselenggarakan  diluar  maupun  didalam jam sekolah  nilainya  sama dengan 2 jam pelajaran walaupun didalam penyelenggaraan konseling perorangan tersebut hingga 3 jam nyata; 
•  Konselor  sekolah menyelenggarakan satu kali  bimbingan kelompok terhadap 10 orang siswa dinilai ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran; 
•  Konselor  sekolah  menyelenggarakan  layanan  informasi  dengan  topik  misalnya ”peningkatan motivasi  belajar  siswa” terhadap siswa kelas  XI.  ekuivalen 2 (dua)  jam pembelajaran.
• Pengadministrasian AUM umum atau PTSDL atau sosiometri kepada siswa kelas X dinilai ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.

Dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan Satuan Layanan (SATLAN)  atau SATKUNG ) dan Penilaian Segera (Laiseg) (harus tertulis).

• Dengan katalain 2 jam pelajaran yang dimaksud bukan berarti 2 jam pelajaran melakukan pelayanan. Melainkan satu kali pelayanan ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
•  Kesalah pahaman yang muncul misalnya untuk mendapat 24 jam pembelajaran Konselor sekolah harus masuk kelas sebanyak 24 kali dalam satu minggu karena biasanya waktu yang disediakan sekolah hanya 1 jam pelajaran tiap kelas satu minggu, hal itu dianggap tidak mungkin jika dihubungkan dengan 150 orang siswa asuh. 150 orang siswa asuh biasanya 4 kelas; artinya kalu masuk keempat kelas tersebut konselor Cuma memiliki 4 jam pembelajaran satu minggu; untuk mencukupi itu harus masuk 6 kali tiap kelas dalam satu minggu dan itu dipandang tidak mungkin; sehingga muncul pertanyaan kalau 150 orang 18 jam pembelajaran berapa orang siswa untuk 24 jam pembelajaran??.
•  Sekali  lagi ditegaskan bahwa satu kali  layanan ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran dan konselor sekolah dapat menyelenggarakan Kegiatan pelayanan konseling di dalam atau diluar  jam pembelajaran  sekolah/madrasah.  Kegiatan  pelayanan  konseling  di  luar  jam pembelajaran maksimum 50 %.
• 150 orang siswa adalah lahan yang bisa digarap konselor sekolah untuk penyelenggaraan pelayanan konseling:  artinya untuk mendapatkan 24 jam pembelajaran sangat  mudah: misalnya dengan melakukan konseling perorangan kepada 12 orang siswa dalam waktu satu  minggu  artinya  hal  tersebut  sudah  bernilai  24  jam pembelajaran.  Atau  dengan menyelenggarakan 12 kali bimbingan kelompok juga bernilai 24 jam pembelajaran. Sekali lagi  ditegaskan harus  dilengkapi  Dengan syarat  pemberian layanan dilengkapi  dengan Satuan  Layanan  (SATLAN)  atau  SATKUNG )  dan  Penilaian  Segera  (Laiseg)  (harus tertulis).

* CATATAN :  BUKTI DARI PELAYANAN 24 JAM INI  DI BUKTIKAN DENGAN ADANYA LAPORAN BERKALA BAIK LAPORAN MINGGUAN,  BULANAN, SEMESTER DAN TAHUNAN OLEH MASING-MASING GURU BK KEPADA SUPERVISI BK (KEPALA SEKOLAH/MADARASAH)

Feb 15, 2013

Dasar Legal Kegiatan Bimbingan dan Konseling


Dasar Legal Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling

A. Undang-Undang No : 2 / 1989 : Sitem Pendidikan Nasional

Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/ atau latihan bagi perannya di masa
yang akan datang
Pasal 1 Ayat 8 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas
membimbing , mengajar dan / atau melatih peserta didik

B. Peraturan Pemerintah

1. PP No. 28 / 1990 : Pendidikan Dasar

BAB X

Pasal 25 Ayat 1: Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa
dalam rangka upaya menemukanpribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan
Ayat 2:  Bimbingan diberikan oleh Guru Pemimbing
Ayat 3:  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) dan Ayat
(2) diatur oleh Menteri

2. PP No. 29 / 1990 : Pendidikan Menengah

BAB X

Pasal 27 Ayat 1: Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa
dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan

              Ayat 2:  Bimbingan diberikan oleh Guru Pemimbing

3. PP No.74 / 2008 : Tugas Guru BK / Konselor dan Pengawas Bimbingan
dan Konseling

a. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab,
wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap
peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan
pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik
dalam:

1) Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2) Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan
hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan
bermartabat.
3) Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah secara mandiri.
4) Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan
karir.

Jenis layanan yang diberikan oleh guru bimbingan dan konseling/konselor adalah
sebagai berikut:

1) Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami
lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang
dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar
peran peserta didik di lingkungan yang baru.
2) Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan
memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan
lanjutan.
3) Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta 
didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan
ekstra kurikuler.
4) Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang
berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan
masyarakat.
5) Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam mengentaskan masalah pribadinya.
6) Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
7) Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika
kelompok.
8) Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau
pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu
dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
9) Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan layanan tersebut didukung oleh:

1) Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta
didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
nontes.
2) Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
3) Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
4) Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua
atau keluarganya.
5) Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka
yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan
sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6) Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah
peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling
banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih
satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal
di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan
atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan
beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan
puluh) peserta

b. Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling

Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas
pokok diatur sebagai berikut:

1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24
(dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang
dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau
jenjang pendidikan yang berbeda.
2) Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling
paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3) Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai
berikut.
Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling

1) Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib
menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)
program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3)
rencana kepengawasan akademik (RKA).
2) Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di
kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program
tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
3) Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional
kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru
binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program
pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program
semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu)
minggu.
4) Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan
penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan
aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
5) Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat
aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan
instrumen pengawasan.

Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian

1) Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan
pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru
binaanya,
2) Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan,
melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
3) Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan
jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.

Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan

1) Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari
seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan
dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada
setiap sekolah binaan,
2) Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk
mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah
direncanakan,
3) Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap
pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan
atau penilaian.

Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK

1) Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan
paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di
Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
2) Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang
diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan
kompetensi yang akan ditingkatkan.
3) Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara - cara baru yang lebih
sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan
melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.

A. SK MENPAN

1. No. 84 / 1993 : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Pasal 3 : Tugas Pokok Guru, adalah

a. Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi
belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan
pengajaran, terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya , atau
b. Menyusun Program Bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi
pelaksanaan bimbingan, analisis pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam
program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

2. No. 118 / 1995 : Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya

Sebagaimana dimaksdukan dalam angka (1) mempunyai bidang pengawasan sbb:
a. Bidang pengawasan Taman Kanak-2 / Raudhatul Athfal/ bustanul Athfal, Sekolah
Dasar / Madrasah Ibtidaiyah / Madrasah Diniyah / Sekola Dasar Luar Biasa.
b. Bidang Pengawasan Rumpun Mata Pelajaran
c. Bidang Pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d. Bidang Pengawasa Bimbingan dan Konseling

B. SKB MENDIKBUD dan KEPALA BAKN

No : 0433 / P / 1993 dan No. 25 Tahun 1993 “Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.”
Pasal 1, ayat :
(4) Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan BK terhadap sejumlah peserta
didik
(10) Penyusunan program BK adalah membuat rencana Pelayanan BK dalam
bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
(11) Pelaksanaan BK adalah melaksanakan fungsi pelayanan ; pemahaman,
pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang
bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
(12) Evaluasi pelaksanaan BK adalah kegiatan menilai layanan BK dalam bidang
bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
(13) Analisis Evaluasi pelaksanaan BK adalah menelaah hasil evaluasi
pelaksanaan BK yang mencakup layanan ; orientasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, pembelajaran, konseling individu, konseling kelompok dan bimbingan
kelompok
(14) Tindak Lanjut pelaksanaan BK adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis
evaluasi layanan ; orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran,
pembelajaran, konseling individu, konseling kelompok dan bimbingan kelompok
Pasal 4, ayat :
(1)Standart prestasi kerja Guru Pratama s.d. Guru Dewasa Tingkat 1 dalam
melaksanakan PBM atau BK:
a. Persiapan program pengajaran/ praktik/ BK
b. Penyajian program pengajaran/ praktik/ BK
c. Evaluasi program pengajaran/ praktik/ BK
(2) Standart prestasi kerja Guru Pembina s.d. Guru Utama, selain tsb. pada ayat
(1) ditambah :
a. Analisis hasil evaluasi pengajaran/ praktik/ BK
b. Penyusunan program pengajaran/ praktik/ BK
c. Evaluasi program pengajaran/ praktik/ BK
(3) Khusus Standart prestasi kerja Guru Kelas, selain tsb. pada ayat (2) sesuai
dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program BK di kelas yang
menjad tanggung jawabnya
Pasal 5, ayat :
(1) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang GP adalah 150 orang
(4) Kelebihan peserta didik bagi GP yang dapat diberi angka kredit adalah 75
orang berasal dari pelaksanaan program BK
(7) GP yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan BK terhadap 75 orang
peserta didik
(9) Guru sebagaimana tsb Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala Sekolah wajib
melaksanakan BK terhadap 75 orang peserta didik
C. SK MENDIKBUD
No 025/O/1995 : Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

1. BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan
maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam
bimbingan ; pribadi, sosial, belajar, karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan
kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Bimbingan Karir kejuruan adalah bimbingan / layanan yang diberikan oleh Guru
mata Pelajaran Kejuruan, dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian
profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
3. a. Pada SLTP dan SMU terdapat Guru Mata Pelajaran dan GP
b.Pada SLTP yang menyelenggarakan program keterampilan dan SMK terdapat
Guru Mata Pelajaran , Guru Praktik dan GP
4. Tugas Guru Pembimbing :
a. Setiap GP diberi tugas BK sekurang-kurangnya terhadap 150 orang siswa
b. Bagi sekolah yang tidak memiliki GP yang berlatar belakang BK ,maka guru
yang telah mengikuti penataran BK se-kurang-2nya 180 jam dapat diberi tugas
sebagai GP. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu
mencapai taraf kemampuan BK se-kurang-2nya setara D3 atau  di sekolah tsb.
ada GP yang berlatar belakang minimal D3 bidang BK.
c. Pelaksanaan kegiatan BK dapat diselenggarakan di dalam / di luar jam
pelajaran sekolah . Kegiatan BK di luar sekolah se-banyak-2nya 50 % dari
keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa d sekolah itu, atas
persetujuan Kepala Sekolah
d. GP yang tidak memenuhi jumlah siswa yang diberi pelayanan BK diberi tugas
sbb:
(1) Memberikan pelayanan BK di sekolah lain baik negeri maupun swasta.
Penugasan dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang se-kurang-2nya
Kepala Kantor Kabupaten Kotamadya , atau
(2) Melakukan kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 jam efektif
disamakan dengan membimbing 8 orang siswa. Kegiatan lain tsb. misalnya
menjadi pengelola perpustakaan da tugas sejeis yang ditetapkan Dirjen PDM. 
Penugasan tsb. dapat diberikan se-banyak-2nya 12 jam efektif. Kegiatan tsb. tidak
dinilai lagi pada unsur penunjang karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah
kewajiban siswa yang harus dibimbing
e. Bagi GP yang jumlah siswa yang dibimbing kurang dari 150 siswa diberi angkat
kredit secara proporsional
f.  Bagi GP yang jumlah siswa yang dibimbing > 150 siswa, diberi bonus angka
kredit bimbingan dari butir kegiatan melaksanakan program BK. Pemberian angka
kredit kelebihan siswa yang dibimbing se-banyak-2nya 75 siswa.
5. Pelaksanaan Kegiatan BK:
Setiap kegiatan menyusun dan melaksanakan program, mengevaluasi,
menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi :
bidang bimbingan dan layanan serta kegiatan pendukung

D.PERMENDIKNAS (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional)

1. PERMENDIKNAS No.22 / 2006 (Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah)
2. PERMENDIKNAS No.27 / 2008 : Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat
6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan
konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir
yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan
mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan
keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera,
dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan
bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan
dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan
dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik,
menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan
selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional
sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari
kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi
akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang
meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai
landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4)
mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat
komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi
yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara 
terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan
formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara
pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang
Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan
penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan,
yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi
akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor
yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan
tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar
profesi Konselor, disingkat Kons.
3. PERMENDIKNAS No.39 / 2009 (Tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan)
Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal yang didalamnya memuat berbagai
ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah.
Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang
tidak dapat memenuhi beban kerja. Selain itu, karena saat ini pengawas sekolah
pun masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang
beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan pengawasan .
Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag untuk dapat menyelesaikan
rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan
maupun kabupaten/kota, paling lama 2 tahun setelah diberlakukannya peraturan
ini (pasal 5 ayat 2).

Proses Imitasi dalam Masyarakat


Masyarakat, tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Karena kita adalah bagian dari kata tersebut, eumh yakinkah dengan pernyataan tadi?? Saya sangat yakin. Namun apakah definisi dari masyarakat dan bagaimana serta seperti apa masyarakat itu?? Mungkin akan banyak definisi serta pengertian yang muncul baik dari para ahli sosial khusus sosiolog yang memang secara khusus mempelajari tentang masyarakat maupun dari individu lainnya dari berbagai keahlian yang berbeda dalam mendefinisikan masyarakat.
Kita coba lihat defini masyarakat menurut Gabriel Tarde (bapak Psikologi Sosial, 1842-1904), menurut tarde, masyarakat itu tidak lain dari pengelompokan manusia dimana individu-individu yang satu mengimitasi yang lain dan sebaliknya. Ahlinya  lainnya yaitu Gustave le bon (1841-1932) yang terkenal dalam lapangan psikologi massa atau ilmu orang ramai. Masyarakat ialah suatu kumpulan dari banyak orang berjumlah ratusan atau ribuan yang berkumpul dan mengadakan suatu hubungan atau saling keterkaitan minat dan kepentingan bersama. Sedangkan Emile Durkheim (1858-1917) mendefinisikan masyarakat sebagai berikut “masyarakat adalah kelompok-kelompok manusia yang hidup secara kolektif dengan pengertian-pengertian dan tanggapan-tanggapan kolektif.
Dari pengertian-pengertian diatas, barangkali saya mencoba mengambil satu titik temu untuk menyamakan terlebih dahulu persepsi kita tentang masyarakat. Masyarakat menurut saya merupakan suatu sistem yang mengikat kehidupan orang-orang dan merupakan suatu lingkungan yang menguasai kehidupan yang didalam terjadi interaksi sosial secara langsung dan tidak langsung. Mengikat disini memiliki arti bahwa individu tidak bisa lepas dari kelompoknya karena memiliki satu keterikatan kebutuhan dengan individu lainnya. Sebagai contoh ketika seorang petani ingin menjual hasil pertaniannya maka secara langsung maupun tidak langsung ai akan mengadakan kontak dengan individu lainnya untuk menjual barangnya. Kemudian masyarakat menguasai kehidupan memiliki arti bahwa, dalam suatu kelompok atau kumpulan dari individu-individu akan terdapat norma dan nilai-nilai sosial yang pada mulanya tidak terdapat pada diri individu namun lambat laun diberikan bahkan sering kali dipaksakan. Contoh,dalam masyarakat adat “tradisional” peran seorang kepala suku adalah sebagai pemegang adat, maka nilai-nilai atau norma yang diketahui oleh kepala suku menjadi norma umum yang diberlakukan dalam masyarakat. Atau dilingkungan masyarakat kita, dimana  memaksakan norma yang berlaku untuk dipatuhi oleh setiap orang dilingkungan kita, sehingga muncul kaum-kaum marginal yang dianggap menyimpang dari norma-norma yang berlaku.
Lalu apa yang hendak saya sampaikan lewat tulisan ini?? Eumh yah,, barang kali apa yang akan saya utarakan hanya sebatas pengetahuan seorang yang belum tahu banyak tentang berbagai pengetahuan, tapi mencoba sedikit memberi kontribusi sebisa saya lewat media ini. Eumh beberapa waktu ini pikiran saya cukup tersita dengan berbagai hal yang terjadi dilingkungan saya, entah ini merupakan suatu degradasi moral atau apapun namanya itu. Dengan tulisan ini saya ingin berbagi berbagai hal yang belum saya ketaui untuk sama-sama belajar. Pertama dari tulisan ini ingin saya sampaikan bahwa untuk mengetahui dan mempelajari tingkah laku seseorang, tidak cukup hanya pribadi individunya tapi kita seimbangkan dengan lingkungan dengan tempat dia tinggal, dengan sendiri kita akan menemukan seluk beluk psikologis seseorang. Contoh, seorang teman saya berasal sari daerah X, perilakunya amat sopan dan baik, dan pasti orang yang pertama kali bertemu dengan dia sepakat bahwa orang ini sangat sopan baik. Namun setelah kenal lebih jauh, ternyata penilaian saya berubah 180 derajat, bahkan bukan hanya saya yang berkata demikian tapi beberapa orang teman saya pun mengatakan dan merasakan hal yang sama dengan saya, setelah mengenal beberapa orang dari lingkungan yang sama dengan teman saya tersebut ternyata saya menemukan suatu persamaan diantara perilaku mereka. Apakah hal ini menggambarkan suatu pembenaran atas teori yang saya utarakan?? Saya pikir ya.
Hal lain yang ingin disampaikan dalam tulisan ini adalah, hubungan yang baik sejak kecil antara invidu dan lingkungan masyarakat, hubungan baik dengan keluarga, antara anak-anak dan orang tua, antara kakak dan adik dalam keluarga, antara kawan-kawan sepermainan di sekolah dan seterusnya adalah kerangka-kerangka hubungan sosial individu dalam bermasyarakat. Penaman nilai-nilai dan norma yang baik serta mengajari anak untuk memiliki keterampilan sosial akang berdampak pada perkembangan anak, serta anak memiliki keterampilan human relationship yang baik.  Sementara akhir-akhir ini banyak dari individu-individu seolah kehilangan keterampilan tersebut, banyak individu yang memiliki jiwa sosial sangat rendah, lebih mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan sosial, rasa persaudaraan yang memudar, rasa nasionalisme yang luntur, apakah ini pengaruh dari norma dan nilai yang diajarkan keluarga dan masyarakat telah luntur atau norma saat ini tidak lagi dimengikat seperti dulu. Eumh mungkin ini yang orang sering bilang penurunan norma dan nilai. Ah entahlah, akan banyak sekali pemikiran-pemikiran yang terlontar disini ketika saya membahas hal ini. Hanya saja teringat akan sebuah ceramah di minggu pagi di sebuah masjid bahwa “falsafah hidup Rasullah adalah sebaik-baiknya orang adalah orang yang bermanfaat bagi kehidupan orang lain”.  Kemudian Ustad itu berkata, jika mengaku Umatnya sudahkah kita menjalankan apa yang dicontohkan oleh nya (Nabi Muhammad SAW) jangan sampai sholat kita hanya sebatas ritual yang tidak memiliki kedalam makna yang merasuk kedalam hati sanubari, sehingga hati kita tertutup oleh kabut gelap dan sholat kita menjadi sia-sia belaka.  Semoga kita tetap berada dijalan yang benar dan tidak termasuk golongan orang-orang fasik. Amin.
Lanjut ke tulisan sebelumnya, eumh barangkali saya belum bisa memberikan solusi besar, tapi ini yang saya pikirkan saat ini.
1.      Sebagai seorang ibu, sudahkah mendidik anak-anak kita untuk memiliki nilai-nilai dan norma yang baik dalam masyarakat?? Atau mungkin sebagai seorang ibu, terlalu sibuk dengan pekerjaan sebagai wanita karier sehingga melupakan kewajiban sebagai seorang ibu. Atau sibuk arisan dan pergi kesalon,, eumh,, “maaf tidak bermaksud mendiskreditkan para ibu, hanya saja banyak dari murid-murid saya mengeluhkan tentang ibu mereka yang bekerja dan kurang memperhatikan kebutuhan dasar dari anak, yaitu kasih sayang. “maaf sekali lagi tidak bermaksud untuk mendiskreditkan para ibu, karena saya yakin betul surga itu ada ditelapak kaki ibu. Sehingga sangatlah berdosa orang yang telah membuat hati seorang ibu terluka bahkan meteskan airmata. Sungguh amat berdosa orang tersebut.
2.      Ayah, seorang ayah memiliki kecenderungan untuk kaku ketika berkomunikasi dengan anaknya, sehingga sering kali menimbulkan perselisihan dengan anak, tugas seorang ayah bukan hanya memberi nafkah kepada istri dan anak, tapi lebih dari itu. Kasih sayang seorang ayah sangat diperlukan untuk keseimbangan jiwa seorang anak. So, sudahkan sosok ayah yang sejati ada dalam diri kita?? Eumh mari ita belajar mengerti dunia anak-anak, sudah sangat banyak anak-anak menjadi broken home karena sikap ayah yang tidak bersahabat dengan anak, jangan samapai kita menjadi bagian dari hal seperti itu.
3.      Keluarga, bukankah setiap orang punya keluarga, disamping ayah, ibu dan kakak atau adik, ia pasti punya bibi, om, kakek nenek, sodara sepupu, ipar, ponakan. Keluarga adalah hal utama dalam membangun kerangka-kerangka seorang individu dalam memulai bermasyarakat. Lalu apa jadinya jika keluarrga tercerai berai, bukankah anak-anak yang akan jadi korban, so mari kawan jaga persaudaraan ita, ingat pepatah sunda mengatakan, “saburuk-burukna kai jati anggeur  jati”  yang artinya seburuk-buruknya keluarga, dia adalah keluarga kita, masih punya ikatan darah.
4.      Teman, bahkan (maaf sebelumnya) seorang pelacur pun pasti punya teman. Hanya saja, apa yang bisa dilakukan oleh teman itu, apakah dia hanya diam saja melihat temannya sedang menuju lubang neraka, tentu sebagai seorang teman yang baik dan memiliki hati nurani sebagai manusia, ia akan berbuat sesuatu untuk mencegah hal itu. Bukankah telah dicontohkan oleh para sahabat nabi bagaimana suatu jalinan persahabatan itu bagaimana. Mari kawan kita jadi seorang yang lebih bertenggang rasa terhadap kawan-kawan kita, karena kita pun pasti akan membutuhkan nya, setidaknya kelak diakhirat ketika kita dihisab, kita akan memerlukan ucapan maaf dari kawan yang telah disakiti hatinya saat didunia.
5.      Pemuka agama, eumh,, ya pemuka agama memiliki peranan sangat penting dalam menata kehidupan sosial,, namun saat ini peran mereka seakan luntur,, lalu apa saja yang mereka ajarkan saat ini, kenapa peran mereka bisa tergeser oleh roda jaman, bukan kah dalam islam Ulama itu pewaris para nabi, lalu kenapa saat ini nasehat-nasehat para ulama tidak dihiraukan bahkan cenderung dilecehkan?? Mari kita sama-sama merefleksikannya, bisa saja kita terlalu gelap hatinya sehingga tidak bisa menerima nasehat para alim ulama, namun bisa juga para alim ulama saat ini lebih mengedepankan popularitas, fashion dan keduniaan sehingga menimbulkan kekecewaan dimasyarakat,  saya pikir sudah saat nya ulama kembali kepada khitahnya untuk menjadi penerus para nabi dengan cara-cara yang kreatif namun tidak menyimpang. Bukankah dulu wali sanga pun bisa, lalu buya hamka pun menjadi tokoh ulama yg kharismatik,,
6.      Guru. . saya lebih suka menyebutnya dengan pendidik, ya, pendidik bukan pengajar. Apa saja yang mereka berikan dikelas?? Hanya sebatas teori saja kah yang diberikan, tanpa ada pembekalan tentang bagaimana teori digunakan untuk hal yang positif. Atau bahkan ketika dikelas tidak mengajarkan apa-apa, hanya dudk diam manis sambil menunggu bel pergantian jam usai lalu pulang mengambil gaji tanggal 1,, atau hanya mengejar dan menyuruh murid-murid untuk mendapat nilai yang bagus serta hanya mengukur prestasi murid dari nilai yang mereka raih..  eumh saya pikir tidak hanya demikian ,, sosok guru, memang suatu pekerjaan yang tidak sesimpel namanya,, hanya empat huruf memang,, tapi luar biasa tanggung jawab yang dipikulnya, salah memberi arahan dalam medidik, maka akan salah pula  orang yang ia didik.. oleh karena itu guru harus memiliki jiwa pengabdi yang tinggi, apalagi sekarang sudah ada sertifikasi bagi guru yang katanya meningkatkan kesejahteraan guru, seharusnya di imbangi juga dengan kualitas mengajar  yang lebih baik  oleh para guru. Saya yakin guru-guru di Indonesia penuh dengan kebesaran jiwa dan akan menjadi pendidik yang baik. Amin.
7.      Pejabat Pemerintah dan  pemerintahannya,, lembaga formal yang menjaga keberlangsungan kesejahteraan suatu masyarakat. Namun apa yang terlihat saat ini,, eumh tidak banyak kata yang akan tertulis disini,,, hanya saja bukankah kalian telah dibayar mahal oleh rakyat untuk tugas ini,, lalu jika rakyat tidak kunjung sejahter,, apa saja yang telah kalian lakukan,, apakah anggota dewan pekerjaannya tidur di gedung dewan?? Ataukah seorang walikota pekerjaan nya menghamburkan-hamburkan uang rakyat untuk proyek yang hanya menambah sengsara rakyat.. haloo.. kalian dibayar mahal rakyat untuk bekerja dan mengabdi kepada rakyat,, maka jadilah pejabat yang mengayomi rakyatnya. Dalam hal ini sy pernah dengar, serahkan segala urusan pada ahlinya,, itu memang benar... jika tidak ahli,, lebih baik para pejabat yang ada itu mundur saja, karena saya pikir masih banyak yang lebih layak duduk dikursi pemerintahan dan bisa dengan benar mengurusi rakyatnya. Dan bekerja penuh pengabdian adalah kunci utamanya..
8.      Pihak lainnya yang terkait,, pengusaha, pelaku bisnis, kontraktor, buruh,dan lain sebagai nya,, masing punya peran dalam membangun suatu masyarakat... oleh karena itu alangkah bijak dan baiknya jika kita berperan sebaik-baiknya dalam menjalankan fungsi kita dalam masyarakat.
Wah wah,, eumh kalau dilanjutin ga bakal habis habis... eumh,, mungkin saat ini hanya sebatas ini yang bisa saya sampaikan,, mari kawan, rekan, bapak, ibu, sodara-sodara semua. Kita cipatakan suatu masyarakat yang damai, masyarakat yang harmonis dan kita minimalisasikan perpecahan diantara kita demi kesejahteraan bersama.
Terakhir kutipan yang diambil dari tafsir La tahzan
Janganlah hanya karena satu aib tersembunyi atau dosa kecil yang sebenarnya bisa kita tutupi dengan kebaikannya yang lebih banyak, anda menjadi jauh dari seseorang yang pernah anda puji latar belakangnya, yang pernah anda terima kehidupannya, yang pernah anda ketahui kemuliaannya, dan yang pernah anda ketahui kemampuan berfikirnya.
Karena anda tidak akan mendapatkan seorang pun yang sopan tanpa aib atau dosa. Coba posisikan diri anda dalam posisinya, tidaklah anda terpaksa harus melihatnya  dengan ainur ridha dan tidak menilainya dengan kaca mata hawa nafsu ketika anda menempatkan diri anda dalam posisinya dan menilainya, ada sesuatu yang dapat membantu apa yang sudah inginkan dan mendekatkan diri anda kepada orang yang melakukan dosa ini.
Dan sebuah bait tak bertuan,, untuk menutup tulisan ini
Wahai Tuhan, engkaulah yang memasukan aku dengan baik-baik maka keluarkan pula dengan baik-baik.
Wahai Tuhan, engkaulah yang mengetahui bahwa diri ini mencintai perjuangan ini, maka pahamkanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya saya mencintainya.
Wahai Tuhan, cintamu,nikmatnya berada dalam kekurangan ini maka sadarkanlah diri ini agar dapat tetap menikmatinya.
Semuanya telah berlalu, menjadi sebuah kenangan indah maka jangan Kau beri kami lupa atas apa yang telah terjadi. (Al-Itsar)


Sejenak kuterkenang hakikat perjuangan penuh onak dan cabaran
Bersama teman-teman arungi kehidupan oh indahnya

Berat rasanya di dalam jiwa untuk melangkah meninggalkan semua
Kasih dan cintaa…yang terbina ia kan selamanya
Selamat berjuang sahabatku

Semoga Allah berkatimu

Kenangan indah bersamamu tak kubiar ia berlalu
Berjuanglah hingga ke akhirnya
Dan ingatlah semua ikrar kita

Semoga bermanfaat,,, masukan dan kritik nya sangat ditunggu untuk perbaikan diri saya pribadi dan untuk kebaikan bersama.

Redaksional
Psikologi Sosial, Dr. W.A. Gerungan, Dipl. Psych.
Catatan Kuliah Sang Autismo
Buku komunikasi MH