Showing posts with label pendidikan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan. Show all posts

Feb 8, 2013

Kode Etik Guru Republik Indonesia





PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia   menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri  dan  berbakti  untuk  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan  meningkatkan kualitas manusia Indonesia   yang bermain,  bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan,  teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan,  melatih  menilai  dan mengevaluasi  peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Guru Indonesia   memiliki kehandalan  yang tinggi  sebagai  sumber  daya utama  untuk  mewujudkan  tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi  warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara,  khususnya  oleh  peserta  didik  yang dalam  melaksanakan  tugas  berpegang  teguh  pada  prinsip  “ing  ngarso  sung tulodho,   ing   madya   mangun   karso,   tut   wuri   handayani”.   Dalam   usaha mewujudkan  prinsip-prinsip  tersebut  guru Indonesia  ketika  menjalankan  tugas- tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru Indonesia      bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya  merupakan  komponen  kehidupan  yang  dibutuhkan  oleh bangsa  dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.

Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru  yang profesional,  setiap  siswa  dapat  menjadi  sumber  daya manusia  yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.

Dalam melaksanakan  tugas profesinya  guru Indonesia  menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.



Bagian Satu 
Pengertian, tujuan, dan Fungsi 
Pasal 1
(1) Kode  Etik  Guru  Indonesia    adalah  norma  dan  asas  yang  disepakati  dan
diterima  oleh  guru-guru  Indonesia  .  Sebagai  pedoman  sikap  dan  perilaku dalam  melaksanakan  tugas  profesi  sebagai  pendidik,  anggota  maasyarakat dan warga negara.

(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas- tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing,  mengarahkan, melatih,  menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik,  serta  sikap  pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia  merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan  guru sebagai  profesi  terhormat,  mulia,  dan bermartabat  yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia   berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya  dengan  peserta  didik, orangtua/wali  siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua 
Sumpah/Janji Guru Indonesia
 Pasal 3
(1) Setiap  guru  mengucapkan   sumpah/janji   guru  Indonesia     sebagai  wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai- nilai  moral  yang  termuat  di  dalam  Kode  Etik  Guru  Indonesia     sebagai pedoman  bersikap  dan berperilaku,  baik  di  sekolah  maupun  di  lingkungan masyarakat.

(2) Sumpah/janji  guru  Indonesia     diucapkan  di  hadapan  pengurus  organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia  dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.



Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia   dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia .

(2) Pengambilan   sumpah/janji   guru   Indonesia      dapat   dilaksanakan   secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia  bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6

(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a.   Guru  berperilaku  secara  profesional  dalam  melaksanakan  tuga  didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai,  dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan  hak-hak  dan  kewajiban  sebagai  individu,  warga  sekolah, dan anggota masyarakat

c.   Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

d.   Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

e.   Guru   secara   perseorangan   atau   bersama-sama   secara   terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan  sebagai lingkungan  belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

f.   Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan  diri dari tindak kekerasan  fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.

g.   Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.

h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan  keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.



i.  Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

j.   Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.

k.   Guru   berperilaku   taat   asas   kepada   hukum   dan   menjunjung   tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l.   Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m. Guru  membuat   usaha-usaha   yang  rasional  untuk  melindungi   peserta didiknya  dari  kondisi-kondisi  yang  menghambat  proses  belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.

n.   Guru tidak boleh membuka  rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan- alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

o.   Guru  tidak  boleh  menggunakan  hubungan  dan tindakan  profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

p.   Guru   tidak  boleh   menggunakan   hubungan   dan  tindakan   profesional dengan   peserta   didiknya   untuk   memperoleh   keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :

a.   Guru  berusaha  membina  hubungan  kerjasama  yang  efektif  dan  efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.

b.   Guru   mrmberikan   informasi   kepada   Orangtua/wali   secara   jujur   dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.

c.   Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.

d.   Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

e.   Guru  berkomunikasi  secara  baik  dengan  orangtua/wali  siswa  mengenai kondisi   dan  kemajuan   peserta   didik   dan  proses   kependidikan   pada umumnya.

f.   Guru  menjunjunng  tinggi  hak orangtua/wali  siswa  untuk  berkonsultasin dengannya  berkaitan  dengan kesejahteraan  kemajuan,  dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.

g.   Guru tidak boleh melakukan  hubungan dan tindakan profesional  dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.



(2) Hubungan Guru dengan Masyarakat :

a.   Guru  menjalin  komunikasi  dan  kerjasama  yang  harmonis,  efektif  dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.

b.   Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.

c.   Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat

d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.

e.   Guru   melakukan   semua   usaha   untuk   secara   bersama-sama   dengan masyarakat  berperan  aktif  dalam  pendidikan  dan  meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya

f.   Guru  memberikan  pandangan  profesional,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.

g.   Guru  tidak  boleh  membocorkan  rahasia  sejawat  dan  peserta  didiknya kepada masyarakat.

h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

(3) Hubungan Guru dengan sekolah

a.   Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.

b.   Guru  memotivasi  diri dan rekan  sejawat  secara  aktif  dan kreatif  dalam melaksanakan proses pendidikan.

c.   Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.

d.   Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah. e.   Guru menghormati rekan sejawat.
f.   Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat

g. Guru  menjunung  tinggi  martabat  profesionalisme  dan  hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.

h.   Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.

i.   Guru   menerima   otoritas   kolega   seniornya   untuk   mengekspresikan pendapat-pendapat   profesionalberkaitan   dengan  tugas-tugas  pendidikan dan pembelajaran

j.   Guru membasiskan  diri pada nilai-nilai  agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.



k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama  dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas- tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.

l.   Guru   mengoreksi   tindakan-tindakan   sejawat   yang   menyimpang   dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.

m. Guru  tidak  boleh  mengeluarkan  pernyataan-pernyaan   keliru  berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.

n.   Guru tidak boleh melakukan  tindakan dan mengeluarkan  pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya

o.   Guru  tidak  boleh  mengoreksi  tindakan-tindakan  profesional  sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.

p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.

q.   Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(4) Hubungan Guru dengan Profesi :

a.   Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi

b.   Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan

c.   Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya

d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.

e.   Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.

f.   Guru tidak boleh melakukan  tindakan dan mengeluarkan  pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.

g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya

h.   Guru  tidak  boleh  mengeluarkan  pendapat  dengan  maksud  menghindari tugas-tugas  dan  tanggungjawab  yang  muncul  akibat  kebijakan  baru  di bidang pendidikan dan pembelajaran.



(5) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :

a.   Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan  program-program  organisasi bagi kepentingan kependidikan.

b.   Guru   memantapkan   dan   memajukan   organisasi   profesi   guru   yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan

c.   Guru  aktif  mengembangkan  organisasi  profesi  guru  agar menjadi  pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.

d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.

e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.

f.   Guru tidak boleh melakukan  tindakan dan mengeluarkan  pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.

g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.

h.   Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(6) Hubungan Guru dengan Pemerintah :

a)  Guru     memiliki     komitmen     kuat     untuk     melaksanakan     program pembangunan  bidang  pendidikan  sebagaimana  ditetapkan  dalam  UUD
1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang
Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.

b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.

c)  Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.

d)  Guru   tidak   boleh   menghindari    kewajiban    yang   dibebankan    oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.

e)  Guru   tidak  boleh   melakukan   tindakan   pribadi   atau  kedinasan   yang berakibat pada kerugian negara.



Bagian Empat
 Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi 
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi  profesi  guru bertanggungjawab  atas pelaksanaan  Kude
Etik Guru Indonesia .

(2) Guru  dan organisasi  guru  berkewajiban  mensosialisasikan  Kode  Etik  Guru Indonesia   kepada rekan sejawat Penyelenggara  pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8

(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia  dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.

(2) Guru  yang melanggar  Kode  Etik Guru  Indonesia    dikenakan  sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9

(1) Pemberian  rekomendasi  sanksi  terhadap  guru  yang melakukan  pelanggaran terhadap   Kode   Etik   Guru   Indonesia       merupakan   wewenang   Dewan Kehormatan Guru Indonesia .

(2) Pemberian  sanksi  oleh  Dewan  Kehormatan  Guru  Indonesia    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif

(3) Rekomendasi  Dewan  Kehormatan  Guru  Indonesia    sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

(4) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  merupakan  upaya  pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

(5) Siapapun   yang   mengetahui   telah   terjadi   pelanggaran   Kode   Etik   Guru Indonesia     wajib  melapor  kepada  Dewan  Kehormatan  Guru  Indonesia  , organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

(6) Setiap   pelanggaran   dapat   melakukan   pembelaan   diri  dengan/atau   tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia .

Bagian Lima 
Ketentuan Tambahan 
Pasal 10
Tenaga  kerja asing yang dipekerjakan  sebagai guru pada satuan  pendidikan  di
Indonesia  wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia  dan peraturan perundang- undangan.



Bagian Enam 
Penutup 
Pasal 11
(1) Setiap    guru    secara    sungguh-sungguh    menghayati,mengamalkan     serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia .

(2) Guru  yang  belum  menjadi  anggota  organisasi  profesi  guru  harus  memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan  Kehormatan  Guru Indonesia   menetapkan  sanksi kepada  guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia .

Jan 31, 2013

Tanpa Diklat dan Uji Kompetensi, Bakal Banyak Sekolah tanpa Kepala

Tanpa Diklat dan Uji Kompetensi, Bakal Banyak Sekolah tanpa Kepala


MAJALENGKA, (PRLM).- Bila Dinas Pendidikan tidak segera melakukan uji kompetensi dan diklat calon kepala sekolah, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan bakal banyak sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah. Setidaknya dalam waktu dekat saja ada ratusan kepala sekolah yang akan menjalani masa pensiun.
Atas hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka akan segera mengalokasikan anggaran untuk uji kompetensi dan diklat calon kepala sekolah agar uji kompetensi tidak dibebankan kepada peserta tes seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka H. Sanwasi dan Kasubag Kepegawaian Aja Suteja, anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi tersebut sebetulnya sudah diusulkan, namun belum terealisasi sehubungan kebutuhan anggaran yang cukup besar. Usulan tersebut disesuaikan dengan jumlah kepala sekolah yang pada tahun 2013 dan 2014 akan menjalani masa pensiun.
Berdasarkan data yang ada jumlah kepala Sekolah Dasar yang akan menjalani masa pensiun dalam kurun waktu dekat mencapai kurang lebih 500 orang belum ditambah kepala sekolah SLTA.
“Tahun inipun sebetulnya bila jumlah usulan anggaran sedikit mungkin saja bisa terealisasi minimalnya untuk sebanyak 30 orang. Tapi kan kebutuhannya lumayan besar untuk satu orang guru butuh anggaran Rp 6 juta, sehingga pertimbangan itulah mungkin yang menjadi

pertimbangan sehingga alokasi anggaran belum sepenuhnyab terealisasi,” ungkap Sanwasi.

Pelaksanaan uji kompetensi dan diklat tersebut wajib dilakukan karena merupakan amanat Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah/Madrasah. Dalam Permendiknas tertuang klausul “pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional“.
“Mulai tahun 2013, pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS diperoleh Kepala Sekolah jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) kepala sekolah,” ungkap Sanwasi. (C-28/A-88)***