Feb 15, 2013

Dasar Legal Kegiatan Bimbingan dan Konseling


Dasar Legal Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling

A. Undang-Undang No : 2 / 1989 : Sitem Pendidikan Nasional

Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/ atau latihan bagi perannya di masa
yang akan datang
Pasal 1 Ayat 8 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas
membimbing , mengajar dan / atau melatih peserta didik

B. Peraturan Pemerintah

1. PP No. 28 / 1990 : Pendidikan Dasar

BAB X

Pasal 25 Ayat 1: Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa
dalam rangka upaya menemukanpribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan
Ayat 2:  Bimbingan diberikan oleh Guru Pemimbing
Ayat 3:  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) dan Ayat
(2) diatur oleh Menteri

2. PP No. 29 / 1990 : Pendidikan Menengah

BAB X

Pasal 27 Ayat 1: Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa
dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan

              Ayat 2:  Bimbingan diberikan oleh Guru Pemimbing

3. PP No.74 / 2008 : Tugas Guru BK / Konselor dan Pengawas Bimbingan
dan Konseling

a. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab,
wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap
peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan
pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik
dalam:

1) Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2) Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan
hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan
bermartabat.
3) Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah secara mandiri.
4) Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan
karir.

Jenis layanan yang diberikan oleh guru bimbingan dan konseling/konselor adalah
sebagai berikut:

1) Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami
lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang
dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar
peran peserta didik di lingkungan yang baru.
2) Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan
memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan
lanjutan.
3) Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta 
didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan
ekstra kurikuler.
4) Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang
berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan
masyarakat.
5) Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam mengentaskan masalah pribadinya.
6) Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
7) Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika
kelompok.
8) Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau
pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu
dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
9) Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan layanan tersebut didukung oleh:

1) Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta
didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
nontes.
2) Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
3) Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
4) Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua
atau keluarganya.
5) Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka
yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan
sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6) Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah
peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling
banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih
satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal
di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan
atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan
beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan
puluh) peserta

b. Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling

Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas
pokok diatur sebagai berikut:

1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24
(dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang
dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau
jenjang pendidikan yang berbeda.
2) Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling
paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3) Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai
berikut.
Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling

1) Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib
menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)
program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3)
rencana kepengawasan akademik (RKA).
2) Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di
kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program
tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
3) Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional
kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru
binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program
pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program
semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu)
minggu.
4) Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan
penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan
aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
5) Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat
aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan
instrumen pengawasan.

Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian

1) Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan
pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru
binaanya,
2) Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan,
melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
3) Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan
jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.

Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan

1) Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari
seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan
dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada
setiap sekolah binaan,
2) Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk
mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah
direncanakan,
3) Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap
pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan
atau penilaian.

Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK

1) Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan
paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di
Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
2) Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang
diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan
kompetensi yang akan ditingkatkan.
3) Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara - cara baru yang lebih
sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan
melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.

A. SK MENPAN

1. No. 84 / 1993 : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Pasal 3 : Tugas Pokok Guru, adalah

a. Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi
belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan
pengajaran, terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya , atau
b. Menyusun Program Bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi
pelaksanaan bimbingan, analisis pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam
program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

2. No. 118 / 1995 : Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya

Sebagaimana dimaksdukan dalam angka (1) mempunyai bidang pengawasan sbb:
a. Bidang pengawasan Taman Kanak-2 / Raudhatul Athfal/ bustanul Athfal, Sekolah
Dasar / Madrasah Ibtidaiyah / Madrasah Diniyah / Sekola Dasar Luar Biasa.
b. Bidang Pengawasan Rumpun Mata Pelajaran
c. Bidang Pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d. Bidang Pengawasa Bimbingan dan Konseling

B. SKB MENDIKBUD dan KEPALA BAKN

No : 0433 / P / 1993 dan No. 25 Tahun 1993 “Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.”
Pasal 1, ayat :
(4) Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan BK terhadap sejumlah peserta
didik
(10) Penyusunan program BK adalah membuat rencana Pelayanan BK dalam
bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
(11) Pelaksanaan BK adalah melaksanakan fungsi pelayanan ; pemahaman,
pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang
bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
(12) Evaluasi pelaksanaan BK adalah kegiatan menilai layanan BK dalam bidang
bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
(13) Analisis Evaluasi pelaksanaan BK adalah menelaah hasil evaluasi
pelaksanaan BK yang mencakup layanan ; orientasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, pembelajaran, konseling individu, konseling kelompok dan bimbingan
kelompok
(14) Tindak Lanjut pelaksanaan BK adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis
evaluasi layanan ; orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran,
pembelajaran, konseling individu, konseling kelompok dan bimbingan kelompok
Pasal 4, ayat :
(1)Standart prestasi kerja Guru Pratama s.d. Guru Dewasa Tingkat 1 dalam
melaksanakan PBM atau BK:
a. Persiapan program pengajaran/ praktik/ BK
b. Penyajian program pengajaran/ praktik/ BK
c. Evaluasi program pengajaran/ praktik/ BK
(2) Standart prestasi kerja Guru Pembina s.d. Guru Utama, selain tsb. pada ayat
(1) ditambah :
a. Analisis hasil evaluasi pengajaran/ praktik/ BK
b. Penyusunan program pengajaran/ praktik/ BK
c. Evaluasi program pengajaran/ praktik/ BK
(3) Khusus Standart prestasi kerja Guru Kelas, selain tsb. pada ayat (2) sesuai
dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program BK di kelas yang
menjad tanggung jawabnya
Pasal 5, ayat :
(1) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang GP adalah 150 orang
(4) Kelebihan peserta didik bagi GP yang dapat diberi angka kredit adalah 75
orang berasal dari pelaksanaan program BK
(7) GP yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan BK terhadap 75 orang
peserta didik
(9) Guru sebagaimana tsb Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala Sekolah wajib
melaksanakan BK terhadap 75 orang peserta didik
C. SK MENDIKBUD
No 025/O/1995 : Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

1. BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan
maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam
bimbingan ; pribadi, sosial, belajar, karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan
kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Bimbingan Karir kejuruan adalah bimbingan / layanan yang diberikan oleh Guru
mata Pelajaran Kejuruan, dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian
profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
3. a. Pada SLTP dan SMU terdapat Guru Mata Pelajaran dan GP
b.Pada SLTP yang menyelenggarakan program keterampilan dan SMK terdapat
Guru Mata Pelajaran , Guru Praktik dan GP
4. Tugas Guru Pembimbing :
a. Setiap GP diberi tugas BK sekurang-kurangnya terhadap 150 orang siswa
b. Bagi sekolah yang tidak memiliki GP yang berlatar belakang BK ,maka guru
yang telah mengikuti penataran BK se-kurang-2nya 180 jam dapat diberi tugas
sebagai GP. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu
mencapai taraf kemampuan BK se-kurang-2nya setara D3 atau  di sekolah tsb.
ada GP yang berlatar belakang minimal D3 bidang BK.
c. Pelaksanaan kegiatan BK dapat diselenggarakan di dalam / di luar jam
pelajaran sekolah . Kegiatan BK di luar sekolah se-banyak-2nya 50 % dari
keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa d sekolah itu, atas
persetujuan Kepala Sekolah
d. GP yang tidak memenuhi jumlah siswa yang diberi pelayanan BK diberi tugas
sbb:
(1) Memberikan pelayanan BK di sekolah lain baik negeri maupun swasta.
Penugasan dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang se-kurang-2nya
Kepala Kantor Kabupaten Kotamadya , atau
(2) Melakukan kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 jam efektif
disamakan dengan membimbing 8 orang siswa. Kegiatan lain tsb. misalnya
menjadi pengelola perpustakaan da tugas sejeis yang ditetapkan Dirjen PDM. 
Penugasan tsb. dapat diberikan se-banyak-2nya 12 jam efektif. Kegiatan tsb. tidak
dinilai lagi pada unsur penunjang karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah
kewajiban siswa yang harus dibimbing
e. Bagi GP yang jumlah siswa yang dibimbing kurang dari 150 siswa diberi angkat
kredit secara proporsional
f.  Bagi GP yang jumlah siswa yang dibimbing > 150 siswa, diberi bonus angka
kredit bimbingan dari butir kegiatan melaksanakan program BK. Pemberian angka
kredit kelebihan siswa yang dibimbing se-banyak-2nya 75 siswa.
5. Pelaksanaan Kegiatan BK:
Setiap kegiatan menyusun dan melaksanakan program, mengevaluasi,
menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi :
bidang bimbingan dan layanan serta kegiatan pendukung

D.PERMENDIKNAS (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional)

1. PERMENDIKNAS No.22 / 2006 (Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah)
2. PERMENDIKNAS No.27 / 2008 : Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat
6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan
konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir
yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan
mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan
keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera,
dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan
bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan
dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan
dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik,
menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan
selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional
sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari
kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi
akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang
meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai
landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4)
mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat
komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi
yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara 
terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan
formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara
pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang
Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan
penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan,
yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi
akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor
yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan
tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar
profesi Konselor, disingkat Kons.
3. PERMENDIKNAS No.39 / 2009 (Tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan)
Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal yang didalamnya memuat berbagai
ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah.
Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang
tidak dapat memenuhi beban kerja. Selain itu, karena saat ini pengawas sekolah
pun masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang
beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan pengawasan .
Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag untuk dapat menyelesaikan
rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan
maupun kabupaten/kota, paling lama 2 tahun setelah diberlakukannya peraturan
ini (pasal 5 ayat 2).

No comments:

Post a Comment

Ayo semua...

jadikan hidup kita lebih berarti dan bermanfaat bagi kita
bagi dunia kita...

salam selalu untuk Kalian...